Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Penyidikannya fokus pada dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terkait dengan pagar laut misterius tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa jika memang terdapat indikasi pelanggaran pidana, dirinya memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan terhadap jajaran ATR/BPN sedang berjalan.
"Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa Kementerian ATR/BPN harus terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut Tangerang.
"Jika memang masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN jangan terkesan 'cuci piring'. Harus ada keterbukaan tentang data sertifikat tersebut," tambah Rifqinizamy.
Ia berharap agar data terkait bidang tanah yang memiliki sertifikat tersebut bisa disampaikan dengan transparan kepada publik.
"Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya.
Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi 'tukang cuci piring' atas penerbitan sertifikat yang sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang," ucapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi ATR.
Diketahui terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok