
Ketegangan di PDIP: Keterlibatan Parcok dan Polemik Kasus Hasto Kristiyanto
Jakarta, 7 Desember 2024 - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengungkapkan bahwa kemarahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 bisa mencerminkan urusan pribadi.
Efriza menilai bahwa kemarahan Hasto tersebut terkait dengan rentetan kasus dugaan suap Harun Masiku yang melibatkan dirinya, serta penyelidikan yang sempat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Bukan mustahil kegaduhan yang terus disuarakan Hasto mengenai Parcok, institusi Polri, dan campur tangan Jokowi dalam Pilkada, merupakan tindakan perlawanan terhadap dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Efriza kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, Hasto terlihat lihai dalam memainkan opini publik dan mengecewakan pemerintah demi kepentingannya sendiri, sehingga merusak narasi demokrasi di Indonesia.
Efriza juga menyoroti sikap dua faksi di dalam PDIP yang semakin terlihat jelas. Satu pihak diwakili oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang mencoba membawa partai ini kembali pada jalur menghormati demokrasi dan konstitusi, sementara Hasto tetap mengusung sikap yang penuh dinamika kekisruhan komunikasi.
“Puan Maharani mencoba menyelamatkan wajah PDIP dengan mengedepankan konstitusi dan mengajak para kader untuk melaporkan kondisi penyelenggaraan Pilkada kepada Bawaslu,” ujar Efriza.
“Namun di sisi lain, Hasto terus menerus melibatkan diri dalam kontroversi yang menunjukkan tidak adanya kesungguhan dalam membangun demokrasi yang sehat di dalam PDIP.”
Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku agenda PDIP yang berisi petunjuk pemilihan Pilkada Serentak 2024 juga menunjukkan betapa dalamnya dinamika ini.
“Hakim PN Jaksel menolak gugatan PDIP yang meminta buku agenda ini dikembalikan, dengan alasan tidak memiliki wewenang mengadili kasus tersebut,” lanjut Efriza.
Proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung atas barang-barang milik Hasto, termasuk buku saku PDIP yang diduga terkait dengan petunjuk keberadaan buronan Harun Masiku, turut memperkeruh situasi ini.
Efriza menyebut, tindakan yang diambil oleh Hasto dalam menggugat KPK membuktikan upaya perlawanan terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.
“Ini adalah bentuk obstruction of justice,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK. “Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani.”
Dalam konteks ini, Efriza menegaskan pentingnya PDIP untuk kembali pada nilai-nilai demokrasi dan konstitusi yang sehat, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di internal partai. (*)
Editor: Elok WA R-ID

