
JAKARTA, 3 Desember 2024 -- Anggota Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya mengenai istilah "partai coklat" atau parcok, yang merujuk pada dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa Yulius akan diperiksa pada pukul 14.30 WIB hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang disebarluaskan melalui media sosial.
Yulius dilaporkan ke MKD setelah mengungkapkan adanya pengerahan "partai coklat" dalam Pilkada 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Ali Hakim Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam laporannya, Ali menyebut bahwa Yulius menyampaikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang disebutnya sebagai "partai coklat."
Yulius, yang juga anggota Komisi I DPR RI, mengaku siap memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik. Ia menjelaskan bahwa unggahannya hanya berisi video yang merangkum salah satu tayangan media massa mengenai fenomena "partai coklat" dalam Pilkada. Yulius menyatakan bahwa ia hanya melakukan parafrase dari tayangan tersebut dan berharap adanya klarifikasi dari aparat kepolisian terkait isu tersebut.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik MKD DPR yang menurutnya terkesan memaksakan kasus ini. Lucius menilai bahwa pernyataan Yulius lebih berkaitan dengan pengawasan terhadap proses Pilkada 2024, bukan masalah internal DPR.
Lucius juga mengingatkan MKD untuk bekerja secara independen tanpa terpengaruh kepentingan politik atau pihak manapun.(*)
Editor: Elok WA R-ID