Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Pilkada 2024 Usai, Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

 Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024. (Foto: Tangkapan layar)

Presiden Prabowo Tandatangani UU Nomenklatur Baru untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Jakarta, 7 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan ini berlaku pasca-Pilkada serentak 2024, seperti yang tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (7/12/2024).

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70-B UU tersebut.

UU ini mengubah nomenklatur jabatan yang sebelumnya melekat di Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berlaku untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Dengan UU Nomor 151 Tahun 2024, status pejabat hasil Pemilu 2024 untuk Jakarta juga diatur, menetapkan bahwa gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 sekarang menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang terpilih dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis menyesuaikan dengan nomenklatur baru ini. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta, yang kini bukan lagi sebagai ibu kota negara, tetapi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal II dari UU tersebut menyatakan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur akan diumumkan kemudian oleh Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian kutipan Pasal II dari undang-undang ini.

Penjelasan umum dalam UU ini menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta sebagai provinsi yang berdiri sendiri.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca perpindahan ibu kota.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved