Imbauan Istri Jadi Alasan Tom Lembong Tetap Tersenyum Saat Ditahan
Imbauan dari istrinya, Franciska Wihardja, menjadi alasan bagi Tom Lembong untuk tetap tersenyum saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tom yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, mengungkapkan rasa tertekan yang ia rasakan saat hendak dipasangkan borgol.
"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom dalam surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Perkataan sang istri tersebut membuat Tom memilih untuk terus tersenyum, meski berada dalam kondisi yang sangat tertekan. "Kondisi tertekan saya, pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," tambahnya.
Tom Lembong juga menceritakan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak empat kali, yakni pada 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober, dan 29 Oktober. "Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Namun, setelah pemeriksaan terakhir, Tom diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya. Sejak itu, Tom tidak lagi diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar kejaksaan.
Dalam kondisi tertekan dan bingung, Tom hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk menandatangani persetujuan untuk penunjukan penasihat hukum oleh Kejaksaan Agung. "Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait kasus Tom Lembong. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menjadi tahap penyerahan bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.(*)