Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) secara resmi melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dengan vonis lepas atau onslag yang dijatuhkan kepada pasangan suami istri (Pasutri), Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan dan merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota, dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota. Herwanto menyatakan keyakinannya bahwa laporan ini dapat menjadi bukti dugaan pelanggaran hukum, yang mirip dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ronald Tannur di Surabaya.
Herwanto menjelaskan, selain melapor ke KPK, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan PN Medan. Ia mengungkapkan bahwa jika KY memeriksa majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut, kemungkinan besar akan ditemukan pelanggaran kode etik. Namun, terkait apakah ada unsur pidana atau tindak pidana korupsi, pihaknya belum bisa memastikan.
Herwanto menilai putusan PN Medan yang menjatuhkan vonis onslag, yang berarti menyatakan tidak ada tindak pidana meskipun ada peristiwa, sangat meragukan. Pasalnya, hakim tidak memberikan kesimpulan apakah surat kuasa yang dibuat oleh kedua terdakwa itu palsu atau asli. Jika hakim meyakini bahwa ini bukan tindak pidana, seharusnya putusannya menyatakan surat tersebut asli dan membebaskan terdakwa, bukan onslag.
Menurut Herwanto, ketidakkonsistenan antara putusan dan laporan yang diajukan menimbulkan dugaan bahwa surat yang dimaksud adalah palsu. Ia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan adanya kontradiksi antara keputusan hakim dan fakta yang ada.
Setelah melaporkan kasus ini ke KPK, Baradatu bersama NCW berencana untuk mengadu kepada Komisi III DPR guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam putusan tersebut.(*)