Said Didu Tolak Mediasi dengan APDESI Terkait Kasus Kritik PSN PIK-2
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menolak tawaran mediasi dari APDESI terkait laporan MASKOTA tentang kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Said Didu mengungkapkan alasan penolakannya melalui akun X pada Rabu, 20 November 2024.
Pertama, Said Didu menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menghentikan penggusuran yang dilakukan oleh pengembang PSN PIK-2. Ia juga menegaskan tidak merasa perlu melakukan mediasi karena tidak mengetahui apa yang ingin dimusyawarahkan, serta tidak memahami posisi hukum APDESI dalam kasus tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan MASKOTA, karena laporan MASKOTA ke polisi dilakukan sendiri sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya," ujar Said Didu.
Said Didu juga menanggapi tuduhan berita bohong yang dilontarkan terhadapnya. Ia menyatakan bahwa APDESI secara terbuka terlibat dalam pembebasan lahan untuk PIK-2. Sebagai bukti, ia mengunggah foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 yang bertuliskan "didukung oleh APDESI Kabupaten Tangerang".
"Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat," tegas Said Didu.
Menurut Said Didu, Kepala Desa sebagai pejabat publik berhak untuk dikritik, terutama terkait transaksi jual beli tanah yang melibatkan aparat desa di PSN PIK-2. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya kepentingannya pribadi, melainkan sudah menjadi perjuangan publik yang lebih luas.
"Saya tidak punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun. APDESI sebaiknya menghentikan dukungan mereka kepada pengembang pembebasan lahan PIK-2, karena itu bentuk kolusi yang bisa mengarah ke korupsi," tambah Said Didu.
Mantan pejabat di era Presiden SBY ini juga meminta agar APDESI membuka informasi tentang batasan PSN PIK-2 yang sebenarnya hanya mencakup 1.755 hektar, bukan sampai Tanara. Ia juga mengusulkan agar masyarakat diberikan akses untuk mengetahui izin lokasi PSN PIK-2 dan meminta agar ada tim penaksir harga yang dapat menetapkan patokan harga minimum untuk tanah yang akan dijual kepada pengembang.
Said Didu mengajak untuk menyebarkan peta batasan PSN PIK-2 dan meminta daftar serta besaran ganti rugi atas aset negara yang terpengaruh oleh proyek tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui musyawarah. Ia mengungkapkan, "Jika setelah pelaporan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi."(*)