MA Selidiki Dugaan Keterlibatan Hakim R dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang hakim berinisial R.
Hakim R disebut memiliki peran dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tim tersebut bertugas menelusuri keterlibatan Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya pada periode Oktober 2023, yang kebetulan sama-sama berinisial R.
“Pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim MA, maka tim ini berasal dari luar MA. Saat ini proses sedang berjalan, kita tunggu hasilnya,” kata Yanto kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Ia menambahkan bahwa penunjukan hakim yang akan menangani suatu perkara merupakan kewenangan ketua dan wakil ketua pengadilan sebagai bagian dari delegasi tugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur di MA.
Beberapa nama yang terlibat antara lain Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Lisa Rahmat dan Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi agar turut membebaskan Ronald Tannur.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya sempat menuai kontroversi dan memicu keluarga korban, Dini Sera, melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi untuk melawan putusan tersebut.
MA akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.(*)