Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025
Jakarta, 29 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.
Dalam rapat terbatas (ratas) terbaru, Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup yang layak. Ia menambahkan bahwa upah minimum bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melalui skema bantuan sosial yang telah disiapkan pemerintah.
Awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, keputusan diambil untuk menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini akan diterapkan pada tahun 2025, dengan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang bertanggung jawab menetapkan upah minimum sektoral.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Selain kenaikan upah, ia memaparkan program-program lainnya, seperti makan bergizi gratis (MBG) untuk anak-anak dan ibu hamil.
Dalam diskusinya dengan perwakilan buruh, Prabowo juga menjelaskan bahwa pemerintah memperkirakan keluarga golongan ekonomi sulit dengan empat anak membutuhkan Rp2,7 juta per bulan untuk mencukupi kebutuhan harian mereka. Dengan kenaikan upah minimum dan bantuan sosial lainnya, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan masyarakat secara umum.
"Upaya ini diharapkan dapat mengamankan semua lapisan masyarakat, terutama buruh, dan terus memperbaiki kesejahteraan mereka di masa depan," ujar Prabowo. (*)