Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% pada 2025
Jakarta, 29 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 akan naik sebesar 6,5%. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Menteri Tenaga Kerja dan pertemuan dengan pimpinan buruh.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Prabowo menyatakan bahwa meskipun usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja adalah kenaikan 6%, hasil diskusi dengan para pimpinan buruh menghasilkan keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5%.
Pada 2024, rata-rata UMN tercatat sebesar Rp3.113.359, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tercatat Rp5.067.381. Prabowo menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), mengusulkan kenaikan UMP sebesar 20% untuk tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat yang telah tertekan sejak 2020. Mirah juga menilai bahwa kenaikan upah dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, termasuk produk UMKM, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya keseimbangan dalam penetapan kebijakan upah minimum 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa penetapan upah harus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun buruh, dan menjaga kelangsungan dunia usaha.
Menaker Yassierli menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima usulan-usulan dari Apindo, termasuk perhatian terhadap sektor industri padat karya yang sedang kesulitan finansial, meskipun keputusan final terkait hal ini belum ditetapkan. (*)