Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 18 November 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry Lie selama ini berada di Singapura sejak Maret 2024 untuk menjalani pengobatan.
“Pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat tiba dari Singapura di Terminal 2F,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebelum penangkapan, Hendry Lie telah dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang diterbitkan pada 28 Maret 2024.
Pencekalan itu berlaku selama enam bulan dan disertai penarikan paspor atas nama Hendry Lie.
Hendry Lie diketahui sebagai pihak swasta yang bertindak sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) dari PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
Ia secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Bijih timah yang diproses dalam kerja sama tersebut bersumber dari dua perusahaan, yaitu CV BPR dan CV SFS.
Kedua CV tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
Akibat perbuatan Hendry Lie, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
“Yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Abdul Qohar.(*)