Alwin Jabarti Kiemas Terungkap Sebagai Pengelola Keuangan Komplotan Judi Online Komdigi
Jakarta, 29 November 2024 – Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terungkap memiliki peran signifikan sebagai pengelola keuangan dalam kelompok tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa Alwin bertugas mengelola uang hasil judi online yang dikendalikan oleh kelompok ini, termasuk mendistribusikan dana kepada tersangka lainnya.
“Alwin bertanggung jawab mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo, serta memastikan pembagian uang hasil judi sampai ke tangan orang yang terlibat,” ujar Ade dalam keterangannya.
Selain itu, Alwin juga diketahui memiliki hubungan dengan dunia bisnis, menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama. Meskipun sempat beredar kabar bahwa Alwin adalah keponakan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pihak partai membantah informasi tersebut.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN, turut terlibat dalam kasus ini dengan peran sebagai perekrut tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal terkait pencucian uang. Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online ini. (*)