Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] 22 Tersangka Mafia Judol ASN Komdigi Ditangkap, 3 Buron Diringkus, Termasuk Bandar Besar Situs Haram

 Penangkapan tersangka baru dalam kasus  judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (ANTARA/HO)

Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin berkembang.

Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka dalam jaringan perjudian online, termasuk tiga tersangka yang diduga sebagai bandar besar situs judi online. Penangkapan ini terjadi setelah ketiga tersangka yang berinisial B, BK, dan HF tiba di Jakarta pada Sabtu, 16 November 2024, setelah ditangkap di salah satu bandara.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, ketiga tersangka ini memiliki peran penting dalam jaringan judi online. Mereka tidak hanya bertugas sebagai pengelola, tetapi juga menjalankan ribuan situs judi agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komdigi.

"Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," ujar Wira.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang tersangka berinisial HE yang diduga sebagai bos besar di balik situs judi online Keris123. Dalam penggerebekan terhadap HE, polisi menemukan bukti kuat berupa tiga telepon seluler, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 600 juta.

Peran para tersangka sangat krusial dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Wira menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi yang berusaha menghindari pemblokiran oleh Komdigi.

Lebih mengejutkan lagi, dari 22 tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam jaringan judi online ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, seperti kartu ATM, telepon genggam, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp 600 juta.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," tegas Wira.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved