Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani memproses Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.
"KPK agar berani (proses Kaesang Pangarep). Masak tidak berani? (Jet pribadi) itu jelas-jelas gratifikasi," kata pakar telematika Roy Suryo melalui video singkat yang dikutip redaksi, Sabtu (7/9).
Menurut Roy Suryo, KPK bisa meniru perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasus korupsinya terbongkar gara-gara kelakuan barbar anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Contohnya Rafael Alun Trisambodo yang awalnya bukan salah dia tapi karena kelakuan anaknya, Mario Dandy Satriyo, membuatnya masuk penjara. Ayo KPK jangan gentar," tegas Roy Suryo.
Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dengan dugaan gratifikasi setelah viral menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Namun demikian, hingga kini KPK belum mengirimkan surat undangan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Sejak kasus pesawat jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri, Erina Gudono, tiba di Tanah Air usai berlibur dari Amerika Serikat, nama Kaesang trending topic di media sosial X.