Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono cuma bisa pasrah soal jabatannya yang bakal habis pada 17 Oktober 2024.
Heru mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak.
"Diganti atau tidak terserah Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Heru di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Heru mengatakan, jabatannya yang diembannya hanya bersifat sementara. Lantas, ia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya, 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur," kata Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini.
"Terserah yang memberikan tugas pada saya," sambungnya.
DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat pembahasan, untuk mengusulkan nama calon gubernur yang baru, pada Rabu (11/9).
Hal ini tertuang dalam surat DPRD DKI Jakarta nomor 769/KG.13.02, yang mengundang seluruh partai pemilik kursi di DPRD DKI untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakata.
Adapun nantinya masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta akan membahas dalam menetapkan dan mengusulkan nama calon pengganti Heru Budi Hartono.