Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkominfo Sebut Hamil 8 Bulan Seperti Erina Gudono Tak Boleh Naik Pesawat Komersil? Cek Aturan Maskapai Garuda dan Lion Air!

  Belakangan, isu mengenai penerbangan ibu hamil menjadi perbincangan hangat. Salah satu kasus yang menonjol melibatkan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, yang sedang hamil 8 bulan. 

Pasangan ini menggunakan jet pribadi untuk terbang ke Amerika Serikat, dan keputusan ini memicu kontroversi karena dinilai sebagai gratifikasi oleh masyarakat.

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi sekaligus Menkominfo, Budi Arie Setiadi muncul membela Kaesang Pangarep dan mengatakan tidak ada gratifikasi. 

Ia mengatakan, jika penggunaan jet pribadi dilakukan lantaran istri Kaesang, Erina Gudono sedang mengandung sehingga tak boleh menggunakan pesawat komersil alias maskapai umum.

"Gak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temen-nya. Pokoknya udah-lah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pernyataan Budi Arie membuat aturan ketat maskapai mengenai penerbangan bagi ibu hamil ikut disorot. 

Aturan penerbangan ibu hamil memang cukup ketat, yang perlu diperhatikan demi keselamatan ibu dan bayi.

Aturan penerbangan bagi ibu hamil untuk setiap maskapai memang berbeda-beda. Simak yuk aturan penerbangan bagi ibu hamil dari maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air, dua maskapai terbesar di Indonesia, berikut ini:

Aturan Penerbangan Ibu Hami: Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resminya, Garuda Indonesia memiliki panduan yang ketat terkait penerbangan untuk ibu hamil, yang terbagi berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Berikut adalah rincian aturan dari Garuda Indonesia:

1. Kehamilan di Bawah 32 Minggu (Normal, Tanpa Komplikasi):

Ibu hamil diizinkan terbang tanpa perlu melampirkan Medical Information Form (MEDIF) atau Form of Indemnity (FOI), serta tanpa persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).

2. Kehamilan di Bawah 32 Minggu (Dengan Komplikasi):

MEDIF dan FOI diperlukan, dan harus mendapatkan persetujuan dari GSM sebelum penerbangan. MEDIF ini memungkinkan pihak medis maskapai untuk menilai apakah ibu hamil aman terbang.

3. Kehamilan 32-36 Minggu:

Untuk kehamilan di atas 32 minggu, baik dengan atau tanpa komplikasi, MEDIF dan FOI wajib disertakan, serta harus disetujui oleh GSM.

4. Kehamilan di Atas 36 Minggu:

Garuda Indonesia melarang ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara, karena dianggap terlalu berisiko.

Garuda Indonesia juga menyediakan formulir MEDIF yang bisa diunduh dan diisi oleh dokter yang menangani ibu hamil. Proses ini memastikan bahwa kesehatan ibu dan calon bayi menjadi prioritas utama selama perjalanan.

Aturan Penerbangan Ibu Hamil: Lion Air Group

Maskapai Lion Air, yang melayani penerbangan domestik dan internasional, juga memiliki kebijakan ketat terkait penerbangan bagi ibu hamil. Dikutip dari aturan resminya, berikut aturan yang diterapkan oleh Lion Air dan maskapai yang tergabung dalam Lion Group (Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air):

1. Kehamilan di Bawah 28 Minggu:

Ibu hamil diizinkan terbang, namun diwajibkan membawa surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi ibu sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara. Surat ini berlaku selama tujuh hari sejak dikeluarkan.

Surat pernyataan dari ibu hamil juga harus dilengkapi saat check-in.

2. Kehamilan 28-35 Minggu:

Selain surat dokter, ibu hamil di usia kehamilan ini diwajibkan mengisi formulir pernyataan medis khusus. Formulir ini memastikan pihak maskapai bahwa ibu hamil memahami dan setuju dengan risiko perjalanan udara di usia kandungan tersebut.

Penerbangan hanya diizinkan jika ada persetujuan dokter yang dikeluarkan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

3. Kehamilan Lebih dari 35 Minggu:

Ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan dengan Lion Air Group. Kehamilan di usia lanjut dianggap terlalu berisiko untuk perjalanan udara, sehingga maskapai melarangnya demi keselamatan ibu dan bayi.

4. Kehamilan Khusus:

Bagi ibu hamil dengan komplikasi atau kondisi kehamilan khusus lainnya, Lion Air juga tidak mengizinkan penerbangan.

Lion Air menekankan pentingnya konsultasi dengan dokter kandungan sebelum merencanakan perjalanan udara. 

Maskapai juga menyarankan ibu hamil untuk memilih kursi yang nyaman, menjaga hidrasi, serta sering bergerak selama penerbangan demi kesehatan ibu dan janin.

Itulah aturan penerbangan bagi ibu hamil dari maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air. Bisa dipastikan ibu hamil 8 bulan seperti Erina Gudono memang sulit untuk bepergian dengan maskapai penerbangan umum. 

Selain harus ada surat keterangan dokter yang membuktikan kehamilan sehat, Erina Gudono dan Kaesang juga harus mendapatkan izin dari kapten dan maskapai untuk bisa terbang seperti dikutip dari suara

Sebut Kaesang Tak Bisa Dijerat Kasus Jet Pribadi, Budi Arie: Istrinya Kan Lagi Hamil, Naik Pesawat Umum Mana Boleh

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi sekaligus Menkominfo, Budi Arie Setiadi menanggap jika Kaesang Pangarep tak bersalah setelah namanya disorot publik terkat dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet untuk berpegian ke Amerika Serikat. 

"Gak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Nah itu dari temen-nya," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Ia mengatakan, jika penggunaan jet pribadi dilakukan lantaran istri Kaesang, Erina Gudono sedang mengandung sehingga tak boleh menggunakan pesawat komersil. 

"Pokoknya udah-lah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" katanya. 

Untuk itu, kata dia, penggunaan pesawat jet bukan merupakan gratifikasi. Apalagi, kata dia, Kaesang bukan merupakan pejabat publik. 

"Lho enggak bisa, itu temen-nya kok. Sama kayak saya pinjem-in kamu, temen," tuturnya. 

"Bukan pejabat publik Mas Kaesang," sambungnya. 

Respons KPK soal Kasus Jet Pribadi

Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menegaskan, jika Kaesang Pangarep bisa ditelisik soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat untuk bepergian ke Amerika Serikat meski kekinian bukan pejabat negara. 

Kaesang masih bisa ditelisik lantaran keterkaitannya sebagai anak seorang kepala negara atau Presiden. 

"Hanya saja melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggaran negara, Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaran negara gitu, Ada keluarganya," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Ia menegaskan, jika pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk mengundang Kaesang memberikan klarifikasinya. 

"Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal, Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah apa? Bisa dilanjut-in gitu kan? Sudah dipahami," ujarnya. 

Untuk itu, ia menegaskan, jika KPK tetap punya wewenang menelusuri soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang. 

"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved