Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait dengan akun media sosial dengan nama Fufufafa. Hal ini tidak terlepas dari kecurigaan publik bahwa akun tersebut merupakan milik dari Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Menkominfo Budi mengatakan bahwa akun tersebut bukanlah milik Gibran. Pihaknya sendiri tengah melakukan investigasi terhadap akun tersebut.
Meskipun demikian, ia belum dapat mengungkap hasil investigasi terkait pemilik akun itu karena penyelidikan masih berlangsung.
"Bukan, itu bukan (akun Gibran). Tunggu saja, nanti akan ada waktunya, " ujar Budi, dilansir Rabu (11/09/2024).
Adapun Gibran Rakabuming menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan akun tersebut dan meminta agar media bertanya langsung kepada pemilik akun yang sebenarnya.
"Lha mbuh, takono sing nduwe akun (saya tidak tahu, tanya saja pemilik akunnya)," ucap Gibran.
Baca Juga: Menkominfo: Jurnalis Berperan Kunci dalam Keberhasilan HLF-MSP dan IAF 2024
Akun Kaskus Fufufafa menjadi viral kembali setelah unggahan lama yang berisi hinaan kepada Prabowo muncul dan diperbincangkan di media sosial, terutama platform X (sebelumnya Twitter) seperti dikutip dari wartaekonomi
Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (BAS) lebih baik tidak lagi berkomentar soal akun Kaskus bernama Fufufafa yang diduga akun lawas milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Akun Fufufafa menjadi viral karena berisi hinaan kepada Prabowo Subianto dan keluarganya, serta komentar bernada mesum yang menyasar sejumlah artis wanita Tanah Air.
"Saya menyarankan sebaiknya dalam kasus akun Kaskus Fufufafa ini BAS sebaiknya diam saja dan tidak usah banyak berkomentar agar tidak tampak kekonyolannya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo menilai sikap Menkominfo yang membela putra sulung Presiden Joko Widodo itu justru makin membuat warganet kesal.
"Karena statementnya BAS yang jauh panggang dari api alias tidak berdasar kajian ilmiah sama sekali," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, cuitan akun Fufufafa seharusnya jika hukum Indonesia objektif langsung dapat dikenakan UU ITE No 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU ITE No 11/2008.
"Sebenarnya sudah tidak perlu dibantah lagi bahwa akun Kaskus Fufufafa yang membuah heboh di masyarakat adalah orang yang sudah banyak disebut selama ini. Jadi sekali lagi sebaiknya BAS tidak perlu komentar," kata Roy Suryo.***