Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan inisial teman Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang memberikan tebengan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu bersama 3 orang lainnya.
"Yang bersangkutan pergi berempat. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya, jadi berempat. Ya kira-kira (harga tiket) Rp90 juta (perorang), kalau 4 kira-kira Rp360 (juta) lah," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/9).
Pahala pun menyebutkan inisial sosok teman Kaesang yang disebut memiliki pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang.
"Nggak disebut detail siapa, cuma nama gitu, kita juga nggak tau. Inisial Y kalau nggak salah depannya. Tapi kita nggak tau, ini benar nggak nama lengkapnya ini, siapa ini orang, pesawat punya siapa juga nanti kita konfirmasi lagi," pungkas Pahala.
Kaesang bersama timnya secara inisiatif pribadi mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi, Selasa siang (17/9).
Kaesang mengaku bahwa pesawat yang digunakan untuk pergi ke Amerika Serikat (AS) merupakan milik temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang seperti dikutip dari rmol
Tiket Jet Pribadi Kaesang Tembus Rp360 Juta, KPK: Perginya Berempat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp360 juta jika fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri, Erina Gudono terbukti sebagai penerimaan gratifikasi. Saat ini, KPK sedang menganalisis laporan gratifikasi yang telah disetorkan oleh Kaesang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang sudah mengklarifikasi bahwa harga tiket pesawat komersial untuk satu orang dengan tujuan Amerika Serikat senilai Rp90 juta. Selain bersama istri, Kaesang berangkat ke negara tersebut menggunakan jet pribadi dengan dua orang lainnya.
"Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," sambungnya.
Sebaliknya, Pahala menjelaskan, jika tidak terbukti sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut dinyatakan berhenti atau berakhir.
"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," ujar dia.
"Kalau di KPK kan disebut ya di undang-undangnya, kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor gitu ya," imbuh Pahala.
Pahala mengungkapkan, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang. Namun, ia menyebut, pihaknya bakal bergerak lebih cepat untuk menangani hal ini.
Dia bahkan mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi tambahan jika dibutuhkan KPK.
"Jadi kita pikir ya itu, sampai sekarang kita terima, dan SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa," jelas Pahala.
"Dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga kan, diputuskannya. Kan dari saya, yang tanda tangan pimpinan. Nanti ditetapkan kayak apa. Gitu jadi kira-kira untuk pelaporan saudara Kaesang," tambahnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia.***