Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi Terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana untuk meyurati Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

KPK menegaskan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11).

Tessa menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.

"Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi, akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.

Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. KPK akan menentukan apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.

"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.

Awalnya, KPK menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Namun, KPK kini memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM.

"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi, dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.

Tessa menekankan pihaknya tidak menerima tekanan dalam memproses dugaan penerimaan gratifikasi yang ditudingkan kepada Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia berharap Kaesang bisa secara sukarela memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan privat jet itu ke KPK.

"Sama sekali tidak ada tekanan bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," tegas Tessa.

Menurut Tessa, sampai dengan saat ini KPK masih membuka kesempatan kepada Kaesang apabila memang ada niatan untuk membeberkan dari mana asal privat jet itu.

"ungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya seperti dikutip dari jpnn

Batal Panggil Kaesang, KPK Bantah Ada Tekanan

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tekanan dari siapapun terkait batalnya pemanggilan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, KPK saat ini berfokus untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tersebut. 

Namun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk diklarifikasi, karena sudah fokus ditindaklanjuti melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) PLPM KPK.

"Iya sama sekali tidak ada tekanan ya rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM dalam hal ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/9).

Tessa menegaskan, hingga saat ini, KPK juga masih membuka kesempatan kepada adik kandung Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka itu untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.

"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu. KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU,” jelasnya.

“Pada saat ini penanganan perkara ini sudah dilakukan di Direktorat PLPM, tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti. 

Bukan berarti stop, kawan-kawan. Tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi,".***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved