Pengadilan Missouri, Amerika Serikat, melaksanakan eksekusi suntik mati terhadap terpidana sekaligus imam lembaga pemasyarakatan di negara bagian itu, Marcellus Khalifa Williams, pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau Rabu pagi pukul 06.00 WIB.
Eksekusi mati itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung negara bagian tersebut menolak banding terpidana mati imam Missouri tersebut atas kasus pembunuhan terhadap mantan wartawan, Felicia Gayle.
Khalifa Williams sendiri tampaknya pasrah beberapa hari sebelum menjalani eksekusi suntik mati. Ia bahkan sempat mengucapkan kata-kata terakhir pada 21 September.
"Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah dalam setiap situasi," tutur Khalifa Williams saat itu, seperti dikutip dari CNN.
Khalifa Williams sempat mendapat kunjungan terakhir dari Imam Jalahii Kacem pada Selasa (24/9) pukul 11.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Ia dikenal sebagai muslim yang sangat taat dan kerap menyampaikan nasihat kepada para narapidana lainnya di lembaga pemasyarakatan Missouri.
Williams bahkan dipercaya memimpin jemaah di lembaga pemasyarakatan itu sebagai imam salat.
Menu makanan terakhirnya adalah sayap ayam dan tater tots beberapa jam sebelum ia menjalani eksekusi mati tersebut, demikian keterangan dari juru bicara lembaga pemasyarakatan Missouri, Karen Pojmann.
Pada pukul 16.50, Lembaga Pemasyarakatan Missouri menerima surat bahwa seluruh upaya banding terpidana telah ditolak Mahkamah Agung AS.
Sejam kemudian, pihak keluarga dan tim pengacara dipindahkan ke area pengamatan di penjara untuk menyaksikan eksekusi mati tersebut.
Tepat pukul 18.00 waktu setempat, Jaksa Agung negara bagian Missouri, Andrew Bailey, menyampaikan pemberitahuan bahwa tak ada halangan hukum untuk eksekusi tersebut.
Suntikan mematikan terhadap Williams mulai dilakukan pada pukul 18.01 dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat.
Tak ada satu pun dari pihak keluarga mendiang korban, Felicia Gayle, yang hadir dalam eksekusi suntik mati tersebut.
Di luar penjara, seratusan orang melancarkan aksi demonstrasi menentang hukuman mati itu karena dinilai sangat tidak cukup bukti.
Kasus Williams sejak lama menjadi sorotan karena dikhawatirkan menghukum orang yang tidak terbukti bersalah. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.
Khalifa Williams (55) dijerat hukuman mati karena diyakini membunuh Felicia Gayle, mantan wartawan surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.
Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Hukumannya sempat ditunda pada 2015 dan 2017 karena harus melakukan tes DNA tambahan lantaran DNA-nya tak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
Pada Januari, tim kantor pengacara St Louis County kemudian mengajukan argumen untuk menangguhkan eksekusi dengan alasan pengujian DNA pada senjata bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.
Namun, mosi itu ditolak. Uji DNA mengungkapkan bahwa senjata yang dipakai telah terkontaminasi tangan penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai guna membebaskan Williams.
Hal itu pun melemahkan argumen jaksa dan sebaliknya mendukung putusan pengadilan bahwa tak ada pelaku lain dalam kasus ini.