Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini akan merasakan dampak serius dan bakal mengalami guncangan politik apabila gugatan dimenangkan para kader.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, saat menanggapi gugatan kader PDIP terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Kemenkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan maupun gugatan terhadap Kemenhumkam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Wildan, kritik yang disampaikan sejumlah kader PDIP kepada Megawati bisa berdampak ganda, yakni berdampak pada keabsahan kepempimpinan Megawati, serta legalitas para calon kepala daerah (Cakada) yang diusung PDIP.
"Dari materi gugatannya sudah terlihat, para kader ini mempertanyakan perpanjangan masa jabatan yang diemban Megawati selaku Ketua Umum PDIP. Gugatan yang sudah didaftarkan ke PTUN ini harus direspon serius. Jika diabaikan, bisa muncul gangguan pada keabsahan kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang masa tugasnya," kata Wildan kepada RMOL, Selasa (10/9).
Wildan menilai, gugatan tersebut bisa jadi muncul karena adanya sumbatan komunikasi antara para penggugat dengan DPP PDI Perjuangan. Selaku Ketua Umum Parpol yang identik sebagai seorang ibu, seharusnya Megawati bisa segera meredam gugatan itu dengan mengajak para penggugat berdialog.
"Hingga kini, Ibu Mega itu sosok yang dihormati. Para kader yang menggugatnya pasti bersedia diajak bicara secara langsung dalam nuansa kekeluargaan. Tapi memang, sebagai partai kader yang bercorak nasionalis dan progresif, PDIP seharusnya bisa segera merespons gugatan ini secara lebih profesional," tutur Wildan.
Respons profesional yang dimaksud kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, ialah dengan melakukan kalkulasi politik dan hukum atas dampak gugatan yang diajukan. Dengan didaftarkannya gugatan tersebut ke PTUN, maka perangkat hukum yang sah akan memproses gugatan tersebut.
"Para hakim PTUN berpeluang memenangkan gugatan yang diajukan para kader PDIP sepanjang ada alat bukti yang sah. Apabila gugatan tersebut dimenangkan para kader, PDIP bakal mengalami guncangan politik," terang Wildan.
Dampak guncangannya bisa merembet ke para cakada yang diusung PDIP. Sebab, para cakada ditetapkan Megawati. Sementara itu, keabsahan kepemimpinan Megawati dipertanyakan.
"Untuk itulah DPP PDIP harus segera bersikap agar kondisi ini bisa dinetralisir. Situasi politik yang ada saat ini kurang menguntungkan bagi PDIP. Saat ini posisi PDIP berseberangan dengan pemerintah. Gugatan terhadap Megawati merupakan gangguan dari sisi hukum yang berpeluang punya dampak serius terhadap kepengurusan yang ada saat ini," pungkas Wildan seperti dikutip dari rmol
PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat
Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli buka suara terkait gugatan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri oleh kadernya sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terkait hal ini, Guntur Romli menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Megawati adalah orderan.
Hal tersebut, katanya, diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh internal partai.
Dia juga meragukan bahwa penggugat adalah kader PDIP lantaran dinilai olehnya tidak memahami AD/ART partai.
"(Gugatan ke Megawati) Upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kami telah melakukan investigasi, ada yang mengorder. Ada saatnya kami ungkap."
"Kalau benar itu kader tapi bisa diragukan karena tidak mengerti AD/ART partai," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (10/9/2024).
Kepada Tribunnews.com, Guntur Romli lantas mengirimkan file AD/ART partai via pesan singkat WhatsApp terkait hak prerogatif Ketua Umum PDIP.
Dalam AD/ART itu, Guntur berfokus kepada Pasal 15 poin b, d, dan g yang berbunyi:
Pasal 15
b. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai;
d. menentukan pelaksanaan Kongres Partai;
g. mengganti personalia DPP Partai.
Lalu ketika ditanya apakah gugatan semacam ini memiliki modus yang sama dengan yang dialami Partai Demokrat sebelumnya, Guntur Romli mengamini.
Dia mengatakan penggugat Megawati memiliki kesamaan jaringan dengan penggugat Partai Demokrat.
"Jaringannya sama," ujarnya singkat.
Guntur Romli pun meyakini gugatan yang dilayangkan kader PDIP ke Megawati akan ditolak oleh PTUN.
"Kalau pertimbangannya adalah AD/ART pastinya ditolak. Kecuali penguasa ingin mengacak-acak PDI Perjuangan," pungkasnya.
Isi Gugatan Kader
Sebagai informasi, gugatan terhadap Megawati berkaitan dengan perpanjangan struktur kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.
Berikut objek gugatan yang dimaksud:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
- Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan AD/ART PDIP.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019–2024," kata Victor dalam keterangannya.
Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.
"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama lima tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.
Victor juga menambahkan bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
"Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Megawati telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.
Sementara dalam AD/ART PDIPtidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019–2024 telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai.
Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.***