Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Segini Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Usai Dirombak Presiden Jokowi

KENAIKAN GAJI AGUSTUS, JOKOWI BERIKAN UANG 35 JUTA RUPIAH INI AKAN JADI HAK  PNS AKTIF GOLONGAN I SD IV, JIKA.. - Klik Pendidikan - Halaman 2

 UU Cipta Kerja resmi disahkan, segini upah minimum karyawan swasta 2024 usai dirombak Presiden Jokowi.

Berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Sehingga, karyawan swasta harus mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan upah minimum karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia tahun 22024.

Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berikut nominal upah minimum karyawan swasta tahun 2024 usai dirombak oleh Presiden Jokowi berdasarkan provinsinya:

1. Aceh: Rp3.460.672

2. Sumatera Utara: Rp2.809.915

3. Sumatera Barat: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874

9. Jambi: Rp3.037.121

10. Lampung: Rp2.716.497

11. Banten: Rp2.727.812

12. DKI Jakarta: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: 2.057.495

14. Jawa Tengah: Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897

16. Jawa Timur: Rp2.165.244

17. Bali: Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616

22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653

25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298

29. Gorontalo: Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958

31. Maluku: Rp2.949.953

32. Maluku Utara: Rp3.200.000

33. Papua: Rp4.024.270

34. Papua Barat: Rp3.393.000

35. Papua Tengah: Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270

37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270

  1. Papua Selatan: Rp4.024.270

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381.

Demikian informasi mengenai UU Cipta Kerja resmi disahkan dan besaran upah minimum karyawan swasta 2024 usai dirombak oleh Presiden Jokowi seperti dikutip dari ayobandung


Pada perjalanannya, RUU Cipta Kerja mendapat pertentangan banyak pihak, terutama dari kalangan buruh dan aktivis mahasiswa.

Namun demikian DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Selain itu Presiden Jokowi juga telah mengesahkan serta menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Salah satu yang menentang UU Cipta kerja tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Sarbumusi menilai, pasal 64-66 tentang pekerja alih daya atau outsourcing tidak jelas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved