Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keyakinan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan merespons pelepasan hijab Paskibraka putri saat pengukuhan di IKN belum lama ini.
Halili menegaskan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 telah melanggar UUD 1945.
"Setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD," tegas Halili dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan seorang anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
Namun, kata Halili, standar seragam yang dicontohkan saat pengukuhan kemarin secara visual tidak mengakomodasi kebhinnekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.
"BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab," kritiknya.
Setara Institute juga mendesak BPIP segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Perpres 51/2022, Peraturan BPIP 3/2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP 35/2024.
"Penyelarasan ini agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan negara Indonesia, 'Bhinneka Tunggal Ika'," tutupnya seperti dikutip dari rmol
Bikin Gaduh Negara, Andre Rosiade Minta Kepala BPIP Dipecat!
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Desakan pemecatan ini merupakan respon keras tanggapi kebijakan Yudian yang memaksa anggota Paskibraka perempuan untuk “melepas jilbab” jika masih ingin ikut menjadi pasukan pengibar bendera.
Tragisnya kebijakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Presiden Jokowi. Selama ini BPIP dipimpin oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan jabatan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Yudian Wahyudi menjadi kepala BPIP.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meradang dan mengecam Surat Edaran dari BPIP “menyeragamkan” pasukan Paskibraka yang tidak membolehkan menggunakan jilbab.
Menurut anak buah Presiden terpilih Prabowo Subianto ini, imbas kebijakan BPIP itu, menimbulkan reaksi dan pandangan negatif terhadap Presiden Jokowi dan pemerintah. Padahal, lanjut Andre, Jokowi maupun Kemenpora tidak tahu-menahu perihal aturan pakaian Paskibraka 2024.
“Jadi ini orang bikin gaduh, bahkan orang ini seakan-akan bekerjanya untuk siapa ini? Kok seakan-akan ingin mendiskreditkan pemerintah. Akhirnya yang dapat nilai negatif, cap negatif, kan Presiden sama Kemenpora, padahal Presiden dan Kemenpora tidak tahu-menahu dan tidak terlibat. Ini orang ini nggak layak jadi Kepala BPIP,” kata Andre kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Andre heran dengan jawaban Yudian yang mengklaim tak ada paksaan terkait Paskibraka putri melepas jilbab. Menurut Andre, surat keputusan (SK) standar pakaian Paskibraka yang diteken Yudian-lah yang membuat para anggota Paskibraka mau tak mau menandatangani surat tanpa paksaan.
“Kalau orang diskriminatif gini, pecat aja gitu loh, bikin rusuh, bikin susah negara, bikin susah pemerintah. Ada fitnah terhadap Presiden sama pemerintah jadinya,” ujar legislator asal Sumbar itu.***