Tangkapan layar atau screenshot siaran Peringatan Darurat viral memenuhi lini masa media sosial pada Rabu (21/8).
Begitu banyak orang termasuk selebritas mengunggah gambar tersebut saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang sat-set mengakali aturan Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa dari banyak artis yang turut mengunggah peringatan darurat menyusul pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR adalah Fiersa Besari, Arie Kriting, serta penulis Okky Madasari.
"Diacak-acak terang-terangan," tulis Fiersa Besari pada Rabu (21/8).
"Merdeka! Hidup lah Indonesia Raya," cuit Arie Kriting dengan menaruh emotikon bendera Merah Putih Indonesia.
"Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak," bunyi puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan Peringatan Darurat itu.
"Buk, aku pamit/ turun ke jalan/ sampai menang."
Beberapa kalangan selebritas lainnya yang turut mengunggah tangkapan layar Peringatan Darurat itu adalah Pandji Pragiwaksono, Joko Anwar, Baskara Putra atau Hindia, hingga Fedi Nuril.
CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin Arie Kriting, Okky Madasari, Pandji Pragiwaksono, Joko Anwar, dan Hidia untuk mengutip semua unggahan tersebut.
Redaksi juga sudah meminta izin kepada Fedi Nuril dan Fiersa Besari untuk mengutip unggahan tersebut.
Semua bermula setelah MK pada Selasa (20/8) memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024.
Satu, mengabulkan soal partai tak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kandidat serta penyesuaian ambang batas (threshold) suara sah buat mengajukan calon. Putusan itu bisa berdampak positif ke pencalonan Anies Baswedan/Basuki Tjahaja Purnama.
Yang lainnya, memutus syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. Putusan itu berpotensi berdampak pada Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi.
Selang sehari, Rabu (21/8), Panitia Kerja RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Itu berpotensi jadi kabar buruk buat PDIP, partai yang hingga kini belum mengumumkan calon pimpinan daerah, terutama di Jakarta. Hampir seluruh partai sudah mendukung dan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Selain itu, syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa mengikuti Pilkada 2024.
Terkait Peringatan Darurat, gambar itu merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept, akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.
EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror seperti dikutip dari CNN Indonesia
Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8) hari ini.
Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.
Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Pelbagai kondisi tersebut tak pelak membuat publik secara serempak mengunggah poster 'Peringatan Darurat' karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.***