Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Dipulihkan Martabatnya, Maudy Asmara: Tiap Hari Ada Aja yang Bikin Emosi

Gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Putusan tersebut pun kini jadi sorotan publik. Banyak yang heran dengan menilai putusan tersebut janggal.

"BREAKING NEWS. PTUN Menangkan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo. Tiap hari ada aja berita yang bikin emosi ya 😔," tulis pegiat media sosial, Maudy Asmara di akun pribadinya, dikutip Selasa (13/8/2024).

"Masih berkuasa apa saja bisa .. Coba bayangin bunuh orang pun bisa bebas tidak di hukum. Asal kan sudah lunas.. cair gitu..," balas warganet di kolom komentar.

"Rakus kekuasaan yang akan membawa kehancurannya sendiri… kurang hebat apa presiden Soeharto akhirnya lengser juga. Tidak ada yg abadi kekuasaan hanya sementara semua akan dipertanggung jawabkan," tambah lainnya seperti dikutip dari fajar


PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan ketua MK dari Suhartoyo.

"Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan itu.

Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran itu perlu dipulihkan. "Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis putusan itu.

Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK dikembalikan.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan itu.

PTUN Jakarta juga memutuskan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved