Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Jaksel Benarkan Kaesang Buat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Kabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tengah mengurus surat tidak pernah dipidana dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada RMOL, Jumat (23/8).

Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang.

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi seperti dikutip dari rmol

Diketahui juga, putra bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat ini berusia usia 29 tahun pada saat pencalonan dan bakal berusia 30 tahun pada saat pelantikan jika terpilih dalam Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang akan berulangtahun pada Desember 2024 mendatang. Namun, sehari setelah putusan ini, tepatnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada. Rapat tersebut diduga sebagai upaya untuk menganulir keputusan MK tersebut. Selain itu, Batas usia calon kepala daerah setingkat Gubernur juga ingin dirubah dalam revisi RUU Pilkada menjadi 30 tahun pada saat pencalonan menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.

Diketahui, putra bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat ini berusia usia 29 tahun pada saat pencalonan dan bakal berusia 30 tahun pada saat pelantikan jika terpilih dalam Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang akan berulangtahun pada Desember 2024 mendatang.

Meskipun demikian, rapat yang berlangsung selama 7 jam itu gagal memenuhi kuorum dan paripurna yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 akhirnya ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi persyaratan kuorum.

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco saat diwawancarai oleh media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved