Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Merebak Isu Airlangga Tersandera Kasus Korupsi Minyak Goreng, Waketum Partai Golkar Beri Klarifikasi

Merebak Isu Airlangga Tersandera Kasus Korupsi Minyak Goreng, Waketum Partai Golkar Beri Klarifikasi

 Langkah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Golkar mengejutkan publik.

Seiring pengunduran diri Airlangga Hartarto, muncul berbagai isu.

Di antaranya adalah desakan dari sejumlah pihak agar terbuka jalan bagi seorang tokoh yang akan mengambil alih jabatan ketua umum Golkar.

Isu lain yang beredar adalah Airlangga Hartarto terjerat kasus korupsi minyak goreng.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah asumsi yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng.

"Enggak lah (mundur karena terjerat kasus korupsi)," ujar Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024) malam.

Doli menegaskan, Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi.

Di samping itu, Airlangga juga disebut ingin berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Beliau lebih memilih untuk berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian di dalam menjalankan atau melancarkan proses masa transisi dari pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran," kata Doli.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily juga membantah isu bahwa Airlangga mundur karena kasus hukum.

Ace menyatakan, Airlangga mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar tanpa tekanan. "Oh tidak ada (tekanan). Bahwa Pak AH mundur sebagai Ketum Partai Golkar tanpa tekanan dan beliau ingin lebih mengedepankan tugas-tugas beliau sebagai Menko Perekonomian yang saya kira tugas dan tantangan global semakin besar di depan mata," kata Ace.

Untuk diketahui, Airlangga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng pada 2023 lalu.

Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022.

Penyidik pun mendalami dugaan 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, menikmati keuntungan dari fasilitas ekspor CPO sekaligus merugikan keuangan negara terkait produk kebijakan pemerintah atas situasi saat itu seperti dikutip dari tribunnews

 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merespons isu terbitnya Surat Perintah Penyidikan atau sprindik baru Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto atas kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

"Kami belum ada info soal itu," ujar Harli saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2024.

Harli juga tidak tahu apakah Airlangga sudah diperiksa pada Jumat, 9 Agustus 2024. Termasuk soal informasi Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Airlangga sebagai tersangka dalam kasus ini.  ***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved