Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kewenangan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidikan.
Baru-baru ini, santer isu yang menyebut Airlangga telah mendapat surat panggilan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng.
Adapun isu ini muncul usai Airlangga mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Terkait isu yang menyebut Airlangga telah dipanggil untuk diperiksa Kejagung, Harli mengaku belum mendapatkan informasi.
Dia mengatakan penyidik yang mengetahui urgensi pemeriksaan saksi dalam suatu perkara.
Lebih lanjut, Harli enggan berasumsi soal peluang Airlangga kembali dipanggil dalam perkara korupsi tersebut.
"Ya nanti kita lihat, seperti yang saya sampaikan tadi itu kebutuhan penyidik, jadi penyidik lebih memahami apa yang jadi kebutuhannya hingga menjadi satu peristiwa atau suatu perkara itu menjadi lebih terang," ungkap Harli.
Diketahui dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada tahun lalu.
Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022 lalu.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Adapun sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis dalam perkara ini.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dari unsur perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group seperti dikutip dari kompas
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Mereka mendesak Korps Adhyaksa menangani kembali kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) termasuk minyak goreng.
Ketua Aliansi Amprea, Ari Hasan menyampaikan penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangani kembali kasus minyak goreng yang sudah 1 tahun mangkrak serta memeriksa Bapak Airlangga Hartarto," kata Ari di Jakarta, Jumat.***