Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ikut KIM Usung Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng, Sekjen PKS: Oke Mainkan

Ikut KIM Usung Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng, Sekjen PKS: Oke Mainkan

 Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyebut pihaknya berpeluang ikut mengusung bakal pasangan calon Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Oke mainkan," kata Aboe di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Ketika dipastikan kembali, Aboe mengatakan PKS siap untuk ikut mendukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Jateng.

"Iya Insyallah, siap (usung Ahmad Luthfi-Kaesang)," ucapnya.

Sebagai informasi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) dikabarkan telah sepakat untuk mengusung Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangerep di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024. 

Meski begitu KIM masih menunggu momentum yang tepat untuk mendeklarasikan Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng.

“Sudah ‘putus’ di Jateng: Luthfi-Kaesang,” ujar salah seorang petinggi partai di KIM kepada Inilah.com, Sabtu (10/8/2024).

12 Parpol Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono resmi dideklarasikan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin (19/8/2024) sore ini.

Ridwan Kamil dan Suswono mendapat dukungan 12 partai politik (parpol) yang berjuluk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Mulai dari Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP seperti dikutip dari inilah

MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan

Langkah Kaesang Pangarep berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menemui jalan buntu. Pasalnya, putra bungsu Presiden Jokowi itu terhalang aturan syarat usia calon yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan menanggapi putusan MK, Selasa (20/8).

Putusan MK yang dimaksud termaktub dalam Putusan No.70/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah akhir Agustus ini.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved