Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi justru mendatangkan investasi yang serampangan. Kritik ini disampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Muhammad Iqbal Damanik, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
"Bagi kami memberikan hak 190 tahun kepada perusahaan demi investasi di IKN adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia," kata Iqbal dalam diskusi daring, Minggu.
Atas pandangan itu, koalisi masyarakat sipil dan warga di tujuh desa yang terdampak proyek IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyerukan Indonesia tidak untuk dijual atau "Indonesia is Not For Sale, Merdeka!" Seruan ini juga terbentang di kain berwarna merah yang digantung di Jembatan Pulau Balang, kemarin.
"Untuk cita-cita kemerdekaan Indonesia dapat kita rasakan 100 persen," kata dia. Seruan yang disampaikan bertepatan dengan upacara HUT RI di IKN ini melibatkan organisasi Warga Korban Proyek IKN, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jaringan Advokasi Tambang, Pokja 30, Fraksi Rakyat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, Pokja Pesisir Balikpapan di Kalimantan Timur,
PBH Peradi, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Eksekutif Nasional Walhi, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tergabung dalam Koalisi Tanah untuk Rakyat.
Perayaan HUT RI itu melibatkan arakat sipil dan warga dari 7 desa, di antaranya masyarakat warga di Pantai Lango, Jebora, Maridan, Sepaku. "Yang merupakan bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara itu sendiri," ujar dia, menceritakan perayaan HUT RI yang disertai pawai di laut tersebut.
Dalam perayaan itu Koalisi Tanah untuk Rakyat meneriakkan kampanye kemerdekaan dan menunjukkan sikap nasionalisme di Hari Kemerdekaan. Di samping itu, kata Iqbal, Koalisi tersebut dengan menyampaikan kepada pemerintahan setelah Jokowi supaya dalam pembangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat adat.
"Mengembalikan hak masyarakat adat, mengembalikan hak masyarakat dengan seruan Indonesia is not for sale," ucap dia. Dia juga menjelaskan alasan memilih tema Indonesia tidak untuk dijual tersebut. "Kami melihat bahwa 10 tahun pemerintahan Jokowi, yang terjadi malah investasi yang serampangan."
Perihal investasi yang serampangan dan pembangunan IKN, menurut Iqbal, mengganggu pola hidup warga yang terdampak di sekitar proyek babon itu, termasuk di Balikpapan. Seharusnya masyarakat yang tinggal di dekat IKN sejahtera karena ada pembangunan.
Namun atas nama pembangunan warga ikut tergusur. Bahkan, kata Iqbal, tidak menikmati apa yang disebut pembangunan untuk kesejahteraan ala Presiden Jokowi. "Ini menjadi manifestasi kolonial," ucap dia seperti dikutip dari tempo
Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun,
Dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Menyebutkan HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
"Tapi sekarang sampai 190 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.
Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.
"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.***