Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dedi Mulyadi: Tidak ada yang Dirugikan Putusan MK

 

Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
mengomentari terkait putusan Mahkamah Kontistusi terkait ambang batas
pencalonan dalam Pilkada.

Menurut dia, keputusan tersebut harus diterima oleh semua pihak.

"Mesti diterima semua dan putusan itu membuat ruang demokrasi makin
terbuka. dimana setiap orang tidak terbatasi jumlah kursi di DPRD untuk
mencalonkan menjadi gubernur atau mencalonkan menjadi bupati wali kota, "
kata Dedi saat ditemui di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa
Barat, Selasa (20/8/2024).

Dedi menilai, tidak ada yang dirugikan oleh keputusan MK tersebut bahkan
Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekalipun.

Justru, Dedi bilang, keputusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan
kepada kandidat dari partai politik lain yang memiliki keterbatasan kursi
keterwakilan di DPRD untuk bertarung di Pilkada.

"Apa yang dirugikan dari putusan itu? Kita ingin melahirkan pemimpin yang
diterima publik kita ingin melahirkan pemimpin yang publiknya menghendaki

dan menghendakinya dengan memilih di TPS, " ujarnya.

Dedi mengaku tidak masalah jika nantinya memiliki banyak rival di Pilkada
Jawa Barat 2024.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini siap menghadapi siapapun kandidat
calon Gubernur Jawa Barat yang bisa diusung partai politik dengan syarat
ambang batas pencalonan sesuai ketetapan MK.

"Bagi saya enggak ada problem apapun dengan itu, " tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta
dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas
pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK
Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal
suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada
Serentak 2024 seperti dikutip dari kompas


Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK: 

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut.  

Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved