Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Jokowi dan BPIP Digugat Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab

 Jokowi dan BPIP Digugat Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Dua lembaga menggugat Presiden Joko Widodo dan BPIP terkait polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak menggunakan jilbab.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.

"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara ini, dan yang kedua adalah BPIP," kata Arif Sahudi saat konferensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Kota Solo, seperti dikutip detikcom.

Alasannya mengajukan gugatan ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.

"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.

Mereka menggugat perbuatan melawan hukum karena prosesi pengukuhan Paskibraka.

"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," ucapnya.

Arif mengakui pengajuan gugatan ini belum berkomunikasi dengan korban. Sebab, pihaknya melakukan gugatan sosial.

"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban. Ini murni penegakan hukum, kita ingin yang melanggar ketentuan HAM, ya diluruskan, dan ini jadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online. Ia pun meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP.

Belakangan, BPIP akhirnya mengizinkan para Paskibraka putri yang berhijab untuk tetap memakai jilbab saat upacara kenegaraan HUT RI 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan, pada Sabtu (17/8).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan keputusan itu menindaklanjuti polemik pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang berhijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) lalu. Yudian mengatakan keputusan terbaru itu pun mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/8) siang seperti dikutip dari CNN Indonesia

Setara Institute: Kepala BPIP Melanggar UUD 1945!

Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keyakinan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan merespons pelepasan hijab Paskibraka putri saat pengukuhan di IKN belum lama ini.

Halili menegaskan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 telah melanggar UUD 1945.

"Setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD," tegas Halili dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan seorang anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.

Namun, kata Halili, standar seragam yang dicontohkan saat pengukuhan kemarin secara visual tidak mengakomodasi kebhinnekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.

"BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab," kritiknya.

Setara Institute juga mendesak BPIP segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Perpres 51/2022, Peraturan BPIP 3/2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP 35/2024.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved