Partai Buruh akan membawa sebanyak 5.000 massa dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (21/8) besok.
Hal itu untuk mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada yang justru mau dianulir DPR lewat Badan Legislasi.
"Untuk aksi besok kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di baleg ya dalam rangka memantau siapa tau ada isu-isu, mungkin baleg akan mengubah MK nomor 60," ujar Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli, Rabu (21/8).
"Tentu kami akan hadir bersama kawan2 buruh tani dan nelayan se-Jabar DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an," tuturnya.
Ferri menegaskan bahwa pihaknya sudah berkonsolidasi dengan seluruh elemen untuk memastikan DPR tidak bertingkah dengan menganulir putusan MK yang final.
Bila pun akhirnya DPR tetap bersikeras memutuskan untuk menganulir putusan MK soal ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik itu, ia pastikan akan melawan sampai titik darah penghabisa.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini," ucapnya.
"Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat," pungkas Ferri seperti dikutip dari jawapos
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.
"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***