Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejati DIY Segel Tanah Kalurahan Sampang di Gunungkidul yang Jadi Tambang Liar

Kondisi Tanah Kalurahan Sampang di Gedangsari, Gunungkidul, yang dijadikan tambang liar setelah disegel Kejati DIY. Foto: Kejati DIY

 Pelaku secara ilegal mengelola sebagian lahan TKD. Sebagian lahan tersebut, sekitar 700 m2, seharusnya dikelola oleh kalurahan, namun dikuasai oleh pelaku sendiri. #publisherstory #pandanganjogja

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyegel Tanah Kas Desa atau Tanah Kalurahan milik Kalurahan Sampang di Gedangsari, Gunungkidul karena disalahgunakan menjadi tambang liar. 

Penyegelan itu dilakukan pada Selasa (2/7) kemarin dengan cara memasang Kejaksaan Line di kawasan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa luas Tanah Kalurahan yang disalahgunakan luasnya mencapai 700 meter persegi. Tanah yang mestinya dikelola oleh Kalurahan Sampang itu ternyata dikuasai dan disalahgunakan oleh salah satu pegawai kalurahan.

“Namun dikuasai dan dikelola oleh pelaku sendiri,” kata Herwatan pada Sabtu (6/7).

Pelaku juga diduga telah berkomunikasi langsung dengan salah satu perusahaan. Kepada perusahaan tersebut pelaku mengatakan agar tanah kalurahan tersebut dapat dilakukan penambangan, dengan alasan banyak warga yang membutuhkan tanah urug.

“Berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak satupun merasa pernah meminta kepada pelaku untuk diberikan tanah urug. Mereka hanya pernah diminta untuk menandatangani Surat Permohonan Tanah Urug yang dibuat oleh pihak Kalurahan,” jelasnya.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan Tim dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, BPN Gunungkidul, Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia juga telah melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran volume atas TKD tersebut.

“Hasilnya menunjukkan bahwa luas lahan yang semula sekitar 700 m2 telah dikeruk melebar menjadi sekitar 2000 meter persegi tanpa izin resmi,” ujar Herwatan.

Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih berjalan. Meski demikian, tim penyidik telah memeriksa 23 saksi.

Kepada Dukuh Sengonkerep, oknum mengatakan TKD Sampang disewakan pada PT PBS senilai Rp 15 juta selama proses penambangan. Namun dari catatan sewa lahan TKD milik Desa Sampang di Pedukuhan Kayen persil 282 seluas 700 meter persegi tidak tercatat sebagai sewa dan tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening kas desa.

Sebelumnya, TKD ini semula dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan produktif yang sempat diolah oleh Sudiyah, mantan Dukuh Kayen yang juga warga setempat.

Saat tim penyidik Kejari Gunungkidul bersama Irda dan BPN setempat serta Dinas PUESDM DIY, DPTR DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia meninjau dan mengukur volume atas lahan TKD di Pedukuhan Kayen persil 282 seluas 700 meter persegi kenyataanya yang dikeruk melebar seluas 2.000 meter persegi.

Parahnya, pemanfaatan lahan TKD itu tidak ada izin dari Gubernur DIY. Sementara yang ada hanyalah surat pemberitahuan yaitu surat nomor 100.3.5/268 tanggal 12 Oktober yang dibalas oleh DPTR DIY nomor 143/21499 tanggal 17 November 2023 isinya kebijakan dari kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah kalurahan.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved