Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Tidak Bertanggung Jawab soal IKN

PRABOWO TAK DILANTIK DI IKN, SEMAKIN KUAT TANDA-TANDANYA OBSESI JOKOWI TAK  TERWUJUD

 Pengamat politik Rocky Gerung melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertanggung jawab mengenai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, salah satunya dengan menyerahkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sehingga menurut Rocky Gerung, Jokowi perlahan-lahan akan menggeser beban dan tanggung jawab proyek IKN kepada Prabowo Subianto, serta sejumlah kebijakan lain yang gagal dilaksanakannya.

"Kelihatannya memang itu, jadi perlahan-lahan Jokowi akan geser beban dan tanggung jawab yang harusnya dia buktikan pada Prabowo," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (1/7).

"Nanti juga mungkin Jokowi akan kasih suruh keppres untuk menghidupkan kembali esemka Prabowo yang musti dihidupin lagi itu dan keppres untuk membuat ekonomi meroket maka Prabowo disuruh bikin roket supaya ekonominya ngikut roketnya tuh," sambungnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Sumber Berita / Artikel Asli : wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved