Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Demi Lakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ubah Peraturan KPU

 Demi Lakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ubah Peraturan KPU. (Instagram @kpu_ri)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengungkapkan tindakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yang mengubah Peraturan KPU untuk kepentingan pribadi.

Hasyim terbukti mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu demi mengincar seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag yang dikenal sebagai CAT.

Dalam putusan kasus tindakan asusila yang melibatkan Hasyim, DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim dengan sengaja memanipulasi Peraturan KPU untuk memenuhi hasrat pribadinya.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021, adalah salah satu bentuk manipulasi tersebut.

Sebelumnya, aturan ini melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah antara sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi

Dalam salinan putusan DKPP, dinyatakan bahwa Hasyim sejak awal telah mengincar CAT dan memberikan perlakuan khusus secara sistematis.

Hasyim berusaha menjalin hubungan pekerjaan dengan CAT, namun di sisi lain ia menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Atas tindakan ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diajukan oleh anggota PPLN Den Haag.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito bersama empat anggota majelis lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Dewi, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan tindak asusila.

Tindakan asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Pihak korban menilai bahwa Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dapat berakibat serius.

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved