Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Kementerian Dalam Negeri pada 2023.
"Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu. Karena kadang-kadang dari BPK itu kan ada akumulasi yang belum dibayarkan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Tito menjelaskan jika ada temuan BPK, Kemendagri biasanya akan memperbaiki secara administrasi. Ia menduga bisa saja temuan itu terjadi karena kebutuhan permasalahan administrasi itu belum diserahkan.
"Bisa saja dia melakukan perjalanan, ada, tapi administrasinya dia enggak bisa menunjukkan boarding pass-nya, kadang-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada, ada yang begitu," ujarnya.
Namun, Tito kembali menekankan bahwa ia belum mengetahui pasti pada periode kapan temuan BPK itu terjadi.
"Kalau itu memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan," ucap dia.
BPK menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas PNS hingga Rp39,26 miliar pada 2023.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.
Perjalanan dinas fiktif salah satunya ditemukan di Kemendagri dengan angka Rp2.482.000 (Rp2,4 miliar) yang merupakan perjalanan dinas yang tak dilaksanakan.