Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Tetapkan 23 Tersangka Pengelola Judi Online Beromzet 80 Miliar

 

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimus) Subdit Jatanras menetapkan 23 tersangka dalam kasus judi online.

Dimana pengungkapan kasus dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024, artinya selama 1 bulan penuh

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di masing-masing aplikasi.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6).

Adapun, 23 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin yang bekerja menggunakan shift.

Lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YS, YGS LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, SMR, AS, TN, dan DH.

“Lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak. Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah 18 orng ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut," kata Wira.

Lanjut Wira, para tersangka ditangkap di empat yang berbeda, pertama di Perumahan Grand Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan terakhir di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lanjut Wira, kegiatan judi online yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 telah memperoleh keuntungan Rp 80 miliar.

"Para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 jo pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z UU 8 / 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved