Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Jelaskan Pernyataannya soal Amandemen

 

Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke MKD DPR RI buntut pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Bamsoet menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR.

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi 'kalau', yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju.

"Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan.

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," ujar Bamsoet yang juga waketum Golkar itu.

Bamsoet juga menyebut laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat karena tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, Bamsoet mengaku tidak marah dengan pelapornya ke MKD DPR.

"Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatasnamakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen (penyebaran hoax, KUHP dan UU ITE 2024)," ujar Bamsoet.

Untuk diketahui, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari terkait pernyataannya bahwa seluruh parpol sepakat melakukan amendemen konstitusi. Azhari mengatakan Bamsoet tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari setelah menyerahkan laporannya kepada Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved