Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Puluhan Aset Diduga Milik Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK, Ada Uang Rp8,7 Miliar

  Inilah daftar puluhan aset diduga milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari yang disita Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ), ada uang tunai Rp 8,7 miliar.

Hingga saat ini Penyidik KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang melibatkan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai kendaraan, baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, KPK juga menyita 6 aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai totalnya Rp 8,7 miliar.

Mobil mewah jenis Rubicon warna kuning, dan Hummer warna merah titipan KPK ke Rupbasan Samarinda, di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Mobil mewah jenis Rubicon warna kuning, dan Hummer warna merah titipan KPK ke Rupbasan Samarinda, di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan) (Tribun Kaltim)

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni 2024 ini.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Samarinda dan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada 27 Mei sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah di tempat terpisah," ungkap Tessa.

Bantah Ada Penangkapan

Aksi Penyidik KPK memburu aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari juga dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).

Berembus isu tim Penyidik KPK turut menangkap Said Amin saat menggeledah kediamannya.

Namun, hal itu dibantah KPK.

"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Tessa.

Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu.

"Iya [digeledah]. Ada belasan mobil yang disita," ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) malam.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi penggeledahan dilakukan KPK sejak Senin (27/5/2024).

Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik seorang pengusaha di Jl KS Tubun dan Perumahan Citra Land serta satu kantor di Jl Basuki Rahmat, Samarinda.

Dari sana tim KPK menyita sebanyak 19 kendaraan mewah yang terdiri dari 18 mobil dan satu sepeda motor.

Kendaraan itu kemudian dititipkan secara administrasi kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Samarinda.

Setelah itu tim penyidik KPK kembali menggeledah beberapa pengusaha lainnya, yang salah satu kantornya beralamat di Jalan Antasari Samarinda.

Lalu pada Kamis (6/6/2024), KPK juga mendatangi kediaman seorang pengusaha di kawasan Jl Pahlawan, Samarinda.

Tim KPK datang didampingi dua mobil petugas Brimob dan mobil lainnya dengan totalnya berjumlah sekira sembilan mobil.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun pula, KPK juga memeriksa seorang pengusaha terkait jasa arsitektur renovasi rumah di Jalan Mulawarman, Tenggarong, Kukar.

Diduga rumah tersebut aset dari TPPU Rita Widyasari. Biaya renovasi rumah tersebut berdasarkan data KPK yang dimiliki senilai Rp4,6 miliar.

Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam kasus suap, Rita Widyasai diduga menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT SGP, HS alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita Widyasari dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved