Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK, 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan

 

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang lagi ke Kota Samarinda, Kamis (6/6/2024). Ini daftar aset Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini, komisi antirasuah menggeledah rumah salah seorang pengusaha ternama di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu.

Terpantau di lapangan sekitar pukul 12.00 WITA, terlihat beberapa kendaraan masuk ke kawasan rumah pengusaha tersebut.

Kendaraan itu masuk diiringi mobil petugas. Selanjutnya, ada beberapa mobil yang keluar dan masuk. Ketika gerbang kediaman itu dibuka, terlihat petugas berjaga di sana.

Hingga pukul 18.00 WITA, tim KPK masih berada di area kediaman pengusaha tersebut. Belum diketahui pasti terkait kasus apa yang menyebabkan kedatangan komisi antirasuah tersebut.

Dari informasi yang diterima, adanya kegiatan KPK ke rumah itu, diduga berkaitan dengan pernah terjalin kerja sama pada masa kepemimpinan almarhum Syaukani HR, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK.
Namun, hingga berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari KPK. Tribun Kaltim telah mengkonfirmasi hal ini kepada Jubir KPK, Ali Fikri namun belum mendapat jawaban.

Begitu pula, saat menghubungi Elly Kusumastuti, Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, juga belum mendapatkan jawaban.

Sita Kendaraan dan Jam Tangan
Sementara dari Jakarta dilaporkan, Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyitaan dimaksud dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci, terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim pengiyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.

"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," ucal Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK. Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.

Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.

"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan
diserahkan kepada negara," kata Ali.

Ali memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.

"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Daftar Aset Milik Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari yang Disita

  • 536 dokumen
  • 91 unit motor dan mobil mewah:
  • Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain.
  • 5 bidang tanah
  • 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
  • Barang bukti sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan beberapa tempat lain di
    Samarinda

Dijerat 3 Kasus
KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus:

  • Suap,
  • Gratifikasi
  • Pencucian uang

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved