Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Beri Izin PBNU Kelola Bisnis Tambang, Ketua Umum PGI: Asal Jangan Bablas, Lupa Membina Umat

Jelang pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang mengejutkan.

Terbaru, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dampak dari aturan tersebut ormas keagamaan diperbolehkan berbisnis tambang.

Tentu saja ini cukup mengejutkan, karena tak diketahui persis alasan Presioden Jokowi memberikan izin tersebut.

Menyikapi hadirnya aturan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia gerak cepat.

Kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bahlil berjanji untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) secepatnya.

Dalam PP tersebut disisipkan pasal baru yaitu Pasal 83A yang berisi diperbolehkannya organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

Menurut Bahlil, IUP bagi PBNU hampir rampung dan tinggal ditandatangani olehnya.

"Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," ujarnya dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Minggu (2/6/2024).

Bahlil menyebut PBNU bakal memperoleh konsesi tambang batu bara yang cukup besar.

Dia juga menambahkan bahwa langkah pemberian konsesi tambang ke PBNU ini sudah sesuai dengan arahan dari beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," tutur Bahlil.

Sambil berteriak, Bahlil bertanya kepada peserta yang hadir apakah setuju PBNU diberi konsesi tambang.

Para peserta hadir pun menjawab setuju yang diucapkan dengan teriakan.

"Setujukan NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" tanya Bahlil kepada peserta kuliah umum yang hadir.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom wanti-wanti agar ormas keagamaan yang medapat izin mengelola bisnis tambang tidak kebablasan, dan lupa pada pekerjaan utama.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom wanti-wanti agar ormas keagamaan yang medapat izin mengelola bisnis tambang tidak kebablasan, dan lupa pada pekerjaan utama. (tribunnews)

Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, buntut diizinkannya memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbuhnya.

Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini.

Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.

"Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," ucapnya.

Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.

Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved