Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Sidang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yaitu:

Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).

Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) hari ini.

Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).

Adapun keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH. "Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,"katanya.

Sementara pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024 mendatang.

"Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih, Jumat (5/4/2024) malam.

Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini.

Pada empat perselisihan pemilihan presiden sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi ini belum pernah mengabulkan gugatan pemohon.

Jika melihat dari komposisi hakim MK selama persidangan PHPU ini berlangsung, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (kemungkinan) dissenting opinion.

Sementara, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur diprediksi ke pihak terkait atau pemohon.

Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.

Kegenitan Hakim Konstitusi Arief Hidayat soal Pergantian Dirut Bulog
"Kegenitan" Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut menjadi sorotan karena merasa heran kenapa Budi Waseso dicopot dari jabatan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) menjelang Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

“Pada saat-saat kritis, saya baca di media, Kepala Bulog Budi Waseso diganti, ada faktor apa ini? Apa yang melatarbelakangi? Saya mau tanya,” ucap Arief.

“Jadi di situ, Kepala Badan Pangan Nasional Pak Arif Prasetyo Hadi kemudian ada pergantian Kepala Bulog, dan kaitannya dengan Kementerian Sosial, itu apa yang ada di balik itu? Kita pengen mengerti, karena ini termasuk bisa disebut juga dengan masalah tadi, cawe-cawe.”

Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan pertanyaan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini soal Presiden Joko Widodo yang membagikan bansos di depan istana hingga sejumlah daerah.

“Kemudian Ibu Menteri Sosial, Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana, Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon: Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan daerah pas kebetulan itu di waktu kampanye. Sehingga menimbulkan syahwat sangka dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa. Nah, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?” tanya Arief.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arief juga mempertanyakan frasa penugasan presiden dalam keterangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait bansos.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu, karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu sudah termasuk presiden akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus, penugasan presiden?” tanya Arief.

“Lah apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden? Ini kan seolah-olah ada frasa khusus, presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan.”

Meski Cawe-cawe, Presiden Jokowi tak akan Dihadirkan, karena Sudah Diwakili 4 Menteri
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuknya karena Presiden Joko Widodo diduga melakukan cawe-cawe untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi. Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

“Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”

Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum.

Oleh karena itu, Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi memanggil keempat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.”

Arief menuturkan, dalil permohonan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 mengatakan ada keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres.

“Itu kemudian memunculkan beberapa hal. Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ. Ini sangkaan atau dugaan yang perlu dibuktikan di persidangan,” ucap Arief.

“Kemudian ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral.”

Yusril Yakin MK Menolak Pemohon
Sementara, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan respons usai sidang MK dengarkan kesaksian 4 Menteri dan dari DKPP, Jumat (5/4/2024).

Yusril menilai pemohon gagal dalam narasi petitum yang memohon pasangan calon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan minta pemilu diulang.

"Hari ini jelas sekali Menkeu, Mensos, dan 2 Menko menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril sampaikan persidangan telah menjawab pertanyaan hakim soal bansos, bantuan penyediaan dana tersebut tidak mengandung titipan politik, melainkan berkaitan tugas pokok kementerian.

"Kesimpulan saya meski sidang ini belum berakhir, insya Allah keputusan pada 22 April, dan tidak ada satupun dari yang didalilkan dibuktikan, Majelis hakim akan menolak pemohon," kata Yusril.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved