Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Arief Hidayat Tanyakan Frasa Penugasan Presiden ke Menko PMK

 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyerap frasa 'penugasan Presiden' dalam pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hakim Arief Hidayat ingin memastikan frase pengugasan Presiden itu adalah tugas khusus dan tertentu yang menjadi bagian dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran, atau tidak.

"Saya membaca keterangannya bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan pengugasan Presiden," kata Arief.

"Apa sih yang dimaksud dengan pengugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?," tanya Arief.

Sebab menurut Arief, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan karena sebelumnya ada keterangan bahwa pelaksanaan tugas PMK adalah berdasarkan agenda pembangunan nasional.

"Ini kan seolah-olah ada frase khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa yang biasanya dilakukan?" kata Arief.

Sebelumnya, Arief menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam konferensi.

“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan meminta menyampaikan keterangan dalam konferensi. Namun kenyataannya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Oleh karena itu, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved