Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Peneliti Antikorupsi: Rusak Dari Kepala ke Ekor!

 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti dugaan korupsi oleh mantan pegawai penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo.

“KPK rusak dari kepala ke ekor, dari atas ke bawah, dari hulu ke hilir,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.

Herdiansyah mengatakan, sejak revisi Undang-Undang KPK dan kooptasi yang dilakukan oleh kekuasaan, lembaga antirasuah itu kehilangan standar integritasnya.

“Kasus sana-sini dalam tubuh KPK, bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Sebab ini sudah diprediksi jauh sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan, kelemahan KPK mulai tampak jelas saat pimpinan KPK Firli Bahuri menangani kasus korupsi.

Menurut dia, miris ketika pimpinan dan pegawai lembaga antikorupsi justru korupsi.

“Publik seperti kehilangan panutan, ibarat anak ayam kehilangan induk. Rentetan kejadian korupsi dan pungli dalam tubuh KPK ini jelas berspekulasi,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dugaan penanganan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo alias NAR masih dalam penyidikan.

Ditengarai, Novel Aslen menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak juga tak menjawab tegas saat memastikan soal kepastian status tersangka Novel Aslen, serta pelanggaran yang dilakukan.

“Saya lupa, karena jumlahnya cukup banyak,” kata Tanak kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

KPK telah memecat pegawai bidang administrasi Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas.

“Hari ini, KPK melakukan penghentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran penipuan administrasi perjalanan dinas,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.

Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang PNS Disiplin yang mencakup otoritas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penghentian bukan atas permintaan sendiri.

Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya, kata Ali.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved