Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP Beda-Beda Sikap, Puan Maharani Tolak Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres: Urgensinya Apa?

 

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi tentang desakan Hak Angket yang tengah gencar disuarakan.

Politisi PDIP ini memberikan jawaban tak sejalan dengan sesama kader PDI Perjuangan.

Putri Megawati ini tampaknya masih setengah hati untuk mengusulkan Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres dan pemakzulan Presiden Jokowi.

Puan Maharani tak memberikan jawaban tegas terkait adanya upaya pemakzulan Jokowi.

Dikutip dari tribun-gayo.com, Puan Maharani mengatakan masih perlu mengkaji apakah benar Jokowi melakukan pelanggaran hukum saat Pilpres 2024.

Desakan pemakzulan Presiden Jokowi ini telah disuarakan usai pemilihan suara pada 14 Februari kemarin.

Ia menanyakan urgensi apa sehingga perlu dilakukan Hak Angket.

"Pelaksanaan itu (Hak Angket) harus terbukti bahwa kemudian presiden melakukan pelanggaran hukum.

Aspirasi itu boleh saja disampaikan.

Namun apa urgensinya,"ujarnya.

PDIP Desak Hak Angket

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres 2024 di 9 Provinsi yang digelar di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) dini hari.

Di Kandang Banteng, Provinsi Jawa Tengah, pasangan calon (paslon) capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dari pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kandang Banteng ini dikenal sebagai wilayah basis pendukung PDI Perjuangan.

Namun, Ganjar-Mahfud sendiri justru tumbang di 'Kandang Banteng' tersebut.

Pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh suara sebanyak 7.827.335.

Sementara itu, Prabowo-Gibran unggul di atasnya berhasil mendapatkan 12.096.454 suara.

Untuk paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi terakhir hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.

Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi di antaranya seorang Kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry melansir podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).

Dia menegaskan bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Lebih lanjut, Henry menuturkan kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan. Ditegaskan, pihaknya nanti bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” lanjutnya.

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen. Dia menambahhkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di MK, kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran padahal ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Padahal, usia Gibran 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” pungkasnya.

Di sisi lain, desakan hak angket kecurangan pemilu terus bermunculan, mulai dari PDI P NasDem hingga PKB, terus mendesak soal hak angket kecurangan pemilu, segera dibahas di DPR.

Sementara politisi PDI Perjuangan andreas pareira menyebut sikap PDI Perjuangan soal hak angket masih sama, yakni mengusut tuntas penyelenggaraan pemilu 2024. Andreas menyebut usulan hak angket bukan kepentingan PDI Perjuangan saja, namum kepentingan publik dalam menjaga demokrasi.

Bukan Makzulkan Presiden

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD baru-baru ini mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden.

Hak angket, kata mantan Ketua MK itu, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik. Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.

Sementara, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut hak angket di DPR RI diharapkan dapat mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Todung menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekaroputri tegas mendukung hak angket.

Menurut Todung, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan TSM pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.

Adapun, wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong parpol pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket agar menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Bukan untuk pemakzulan, Todung menyebutkan, wacana hak angket yang digulirkan bukanlah untuk pemakzulan presiden.

Megawati Soekarnoputri, kata Todung, juga berpandangan serupa.

Presiden kelima RI tersebut, menurut Todung, tetap ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selesai pada waktunya.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Todung menjelaskan, proses pemakzulan terpisah dengan hak angket yang akan berjalan sendiri.

Kata dia, hal ini juga merupakan komitmen PDIP sebagai partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan serta mengoreksinya.

"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain."

"Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.

Kata Mahfud

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.

Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.

Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu. "Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd, Senin.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan X Mahfud dari staf yang bersangkutan.

Jalur politik, ungkap Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ungkap Eks Menko Polhukam ini.

Namun, Mahfud menegaskan dirinya tak bisa menempuh jalur politik karena dia adalah pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh parpol.

Sebaliknya, Mahfud menyatakan dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved