Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Setelah Ultimatum Dari Otorita IKN, Kini Muncul 'Surat Peringatan' Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

 

Setelah mendapat surat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN untuk segera merobohkan bangunan dalam waktu 7 x 24 jam pada, Selasa, 4 maret 2024 lalu, warga Sepaku, Penajam Paser Utara kali ini mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah.

Surat Badan Bank Tanah itu ditandangani oleh Project Team Leader Moh Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024.

Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam bagian awal surat disebutkan bahwa lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Peser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.162 ha adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Dikutip dari laman resminya, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani yang selama ini bertahun-tahun menggarap lahan yang belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.

Dalam bagian lain dari surat tersebut, dinyatakan bahwa Terdapat bangunan atau pondok yang berdiri diatas lahan hak pengelolaan (HPL) tanpa seizin Badan Bank Tanah selaku pemegang sertipikat hak atas tanah.

Dalam surat itu tertulis, warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya.

“Dalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam diatas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tulis surat tanggal 18 Maret itu.

Warga juga diberi pernyataan ancaman pidana jika masih melanggar. Surat dari Badan Bank Tanah itu menyebutkan tindakan warga menggunakan lahannya tanpa izin melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman penjara selama 3 bulan.

Salah seorang sumber Tempo menyebutkan jika lahan tersebut sudah digunakan petani bercocok tanam dan mimiliki bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1979.

“Warga diancam dan diintimidasi,” kata dia.

Ia juga mengklaim pelayangan surat dari Badan Bank Tanah untuk menggusur tanah warga demi pembangunan IKN.

Sebelumnya diketahui, tepatnya tanggal 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.

Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Dolar AS, Ketua KPU Jabar: Silakan Tanya ke Orangnya Langsung
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.

Dengan adanya ancaman dari lembaga Otorita IKN yang mendadak ‘mengusir’ warga asli Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru.

Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera 'angkat kaki' dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.

“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN.

“Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved