Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menakar Hak Angket Makin Kuat Bergulir, Partai-partai dan Tokoh Mengemukakan Sikap

 

Wacana hak angket terkait Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bergulir.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons tiga partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), NasDem, PKB dan PKS mendukung usulnya agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengatakan hak angket merupakan langkah yang tepat untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum.

"Ya, kalau saya sebenarnya simpel saja, (hak) angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya seperti ini," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2).

Menurutnya, usulan hak angket muncul karena adanya berbagai kejanggalan Pemilu 2024 termasuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura, sementara KPU mengatakan ‘enggak kok di tempat kita’," ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar menekankan bahwa hak angket juga untuk menyelidiki dugaan aparat yang melakukan intimidasi.

"Terus kemudian kedua bagaimana cerita yang ada di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya," ucapnya.Sehingga, kata dia, persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui hak angket yang dilakukan DPR.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair," ungkap Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, penggunaan angket merupakan langkah yang tepat dan konsitusional. "Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat," imbuhnya.

Sementara itu, Fraksi PPP DPR RI diminta bijak menyikapi wacana digulirkannya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur.

Dia mengungkapkan, pihaknya khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.

"Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalo ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya.

Majelis Kehormatan PPP juga mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitahnya, yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket," ucapnya.

Lebih lanjut, Zarkasih Nur berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukan sikap ksatria dan yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.

"Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT," tandas dia.

Sebelumnya, tiga sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik pendukung AMIN, yakni NasDem, PKB, dan PKS menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2).

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, dalam pertemuan itu, salah satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi oleh Ganjar.

Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.

"Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh Pak Ganjar Pranowo," kata Hermawi, Kamis.

"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh tiga partai solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelasnya.

NasDem, PKS, dan PKB, kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya. Tiga partai kini menunggu tindaklanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDI Perjuangan (PDIP) selaku parpol terbesar.

"Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindaklanjutnya. Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya," ujar Hermawi.

Sedangkan, Partai Ummat mendukung adanya hak angket kecurangan Pemilu yang digulirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Posisi Ummat disebut selalu akan melawan setiap kedzaliman.

"Kita tidak dalam posisi melihat itu terlalu ada udang di balik batu dan sebagainya, pada prinsipnya selama itu sehat, selama itu melawan kedzaliman menegakkan keadilan, kita setuju, kita mendukung," ucap Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Jakarta, Kamis.

Ridho menilai bahwasanya hak angket merupakan indikasi demokrasi sudah hidup dan sehat. Sebaliknya, hak angket juga merupakan hak konstitusional bagi setiap partai politik.

"Jadi kita tidak melihat itu sebagai sesuatu yang terlalu ada sisi politis, oh ini mau arah ke mana, dan segala macam. Kita melihat dari sisi, oh ini bagus, dalam arti ini demokrasi yang insyaAllah sehat, karena ada proses konstitusional, proses mekanisme yang ada di DPR untuk menanyakan yang kita lihat dalam beberapa hari ini,” katanya.

Dia menuturkan bahwa keresahan dugaan adanya kecurangan pemilu itu dapat dilakukan dengan hak angket. Nantinya, DPR bisa menanyakan perihal berbagai dugaan kecurangan pemilu.

"Jadi kemudian untuk dilembagakan keresahan tersebut di DPR melalui hak angket. Kita melihat ini satu langkah yang sebenarnya indikasi demokrasi kita, khususnya DPR, ini semakin sehat," pungkasnya.

Juru Bicara Timnas paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, optimistis rencana hak angket yang akan dilakukan kubu AMIN dan juga kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud bisa berjalan

Iwan mulanya mengatakan bahwa Timnas AMIN menghargai proses hak angket yang mana itu merupakan proses politik di ranah legislatif.

Ditambah, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hak angket tak bisa mengugurkan hasil pemilu, Iwan juga memahami hal tersebut.

“Mengenai tidak bisa menggugurkan keputusan hasil pemilu apapun hasil di DPR tentunya kami paham karena keputusan pemilu hanya di MK dan ini akan kami kerjakan bersamaan antara proses hukum dan politik,” kata Iwan dalam pesan yang diterima, Jumat (23/2).

Dia mengatakan bahwa hak angket dilakukan untuk mengetahui kinerja KPU dan Bawaslu di Pemilu kali ini.
“Menurut kami ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di pemilu 2024 dan kami duga ada pembiaran oleh KPU dan Bawaslu,” kata Iwan.

Karema itulah, pihaknya tetap optimistis dengan langkah politik dan hukum yang dilakukan.

“Kami tetap optimistis kerja-kerja politik dan hukum yang kami lakukan bersama Paslon 03, karena Pilpres 2024, bukan hanya masalah menang dan kalah, tetapi yang paling penting bagaimana proses pelaksaan Pilpres yg luber dan jurdil sesuai amanat UU,” kata dia

“Pilpres 2024 menurut kami masih jauh dari harapan dan penuh dengan kecurangan secara TSM dan tentunya Pilpres yang curang akan menghasilkan pemimpin yang tidak punya legitimasi yngg kuat memimpin Indonesia ke depan dan ini yg paling penting,” pungkasnya.

TKN Sebut Hak Angket Tidak Perlu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan hak angket kecurangan pemilu 2024 yang diwacanakan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dinilai tidak diperlukan.

Pasalnya, Muzani mengatakan bahwa pemilu 2024 diklaim jauh lebih baik dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, ia tidak merinci indikator pemilu kali ini yang dinilainya lebih baik.

“Kalau hak angket dimaksudkan untuk itu, apa perlu? Karena suasananya juga suasananya dianggap Pemilu itu sekarang kita menuju kepada suasana yang jauh lebih baik,” kata Muzani.

Dia pun mengungkit bahwa pelaksanaan demokrasi pada pemilu kali ini justru banyak diapresiasi oleh seluruh dunia. Namun begitu, dia menghormati hak angket sebagai bagian hak konstitusi yang diajukan DPR RI.

“278 juta rakyat Indonesia memberi hak pilihnya, yang memiliki hak pilih tentu saja pada hari itu, dan suasana pemilu dalam keadaan tenang, dalam suasana guyub, kebersamaan. Dan itu diapresiasi oleh para pemimpin dunia dan tokoh-tokoh dunia. Semua saksikan bahwa pemilu berlangsung dengan baik, damai, dan seterusnya,” katanya.

Namun begitu, Muzani tidak menampik masih banyak kekurangan terkait pelaksanaan pemilu kali ini. Namun, ia bersikukuh pemilu kali ini jauh lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Bahwa disana sini masih ada kekurangan, itu tidak bisa ditutupi. Tetapi suasananya dianggap ini jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Muzani pun menghormari hak angkat adalah hak konstitusi yang dimiliki setiap anggota dewan yang berada di DPR RI. Namun, ia yang juga Sekjen Partai Gerindra tidak sepakat dengan adanya hak angket tersebut.

“Tentu saja ini kan baru wacana. Jadi kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket,” pungkasnya.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.

Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” ucap dia.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” imbuh Yusril.

Dia menerangkan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,” kata Yusril.

Selain itu, dia menambahkan, pernyataan pendapat presiden melanggar ketentuan pasal 7B UUD 1945 itu harus diputus MK. Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Kemudian, tergantung kepada MPR mau apa tidak.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” tandas Yusril.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat berkomentar singkat soal Ganjar Pranowo yang meminta partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Jokowi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang dimiliki Ganjar Pranowo.

“Ya itu hak demokrasi,” kata Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta, Selasa lalu.

KPU-Bawaslu Respons Usul Hak Angket

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan semua permasalahan berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal itu merupakan respon KPU soal hak angket yang digulirkan oleh partai pengusung pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham.

Pun jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sedangkan terkait perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Lebih lanjut, Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

“Dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” pungkasnya.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja turut menyoroti soal pengguliran hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui hak angket yang merupakan ranah DPR RI disampaikan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.

Dalam mekanisme sistem politik, Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa menilai soal hak angket. Bawaslu tidak masuk dalam kerangka itu.

“Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu,” ujar Bagja.
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.

Saat ini, jelas Bagja, Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Pihaknya juga sedang menghimpun hasil pengawasan jajaranya di tingkat kabupaten dan kota.

Sumber Berita / Artikel Asli : operanews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved