Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketum PAN Zulhas Nilai Wacana 'Pemakzulan' Presiden Jokowi Sesuatu Yang Aneh, Kenapa?

 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai ada keanehan dari wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang disuarakan beberapa aktivis pergerakan.

Mencuatnya isu pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi direspon Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

“Kalau ada yang coba-coba giring isu memakzulkan Presiden Jokowi, PAN pasang badan bela Pak Jokowi,” tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (14/1).

Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menilai ada keanehan dari wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang disuarakan beberapa aktivis pergerakan, jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Beberapa waktu lalu sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam, Mahfud MD. Mereka meminta Jokowi dimakzulkan sebelum Pemilu.

“Apa alasannya? Dukungan dari mana? Koalisi kita mayoritas kok di pemerintahan. Apakah yang menyuarakan itu ngerti aturan dan prosesnya?” Zulhas balik bertanya.

Menteri Perdagangan itu merasa ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta bahwa Jokowi sangat dicintai rakyat.

“Pak Jokowi itu faktanya sangat dicintai rakyat. Lihat saja pas keliling, cek saja survei kepuasan terhadap kinerja beliau. Jadi apa alasannya?” tandasnya.

Kata Airlangga Hartarto Soal Isu Pemakzulan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara terkait isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut tak isu pemakzulan Jokowi menjelang Pemilu 2024.

Jikapun ada, kata Airlangga, isu tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa jumlah partai pendukung pemerintah saat ini persentasenya mencapai 85 persen.

"Tidak mengganggu jalan pemrintahan. Partai pendukung pemerintah itu 85 persen, tidak ada isu itu," kata Airlangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).

Dilansir dari detikNews, isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

Mahfud mempersilakan masyarakat melakukan itu. Namun, dia mengingatkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan seorang presiden.

"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.

Mahfud mengatakan tidak mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden. Sebab, kata dia, harus melalui proses yang panjang. Termasuk dengan menyampaikannya ke DPR.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

Mahfud menyampaikan apabila proses di DPR itu telah selesai barulah putusannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Menurut Mahfud, prosesnya akan memakan waktu yang lama.

"Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, juga angkat bicara terkait isu pemakzulan Jokowi. Ia menegaskan mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi.

"Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," ujar Ari, Jumat (12/1/2024).

Lalu, Ari bicara terkait tuduhan kecurangan pemilu. Menurutnya, tuduhan itu harus bisa diuji.

"Klaim itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ari.

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved