Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Blak-blakan Gus Salam soal 3 SP untuk KH Marzuki Mustamar Sebelum Dicopot

Malang - PBNU mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur. Sebelumnya, PBNU menerbitkan 3 Surat Peringatan (SP) karena Kiai Marzuki dinilai melanggar AD/ART. Alasan penerbitan 3 SP tersebut diungkap KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam.

Cucu pendiri NU KH Bisri Sansuri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Kabupaten Jombang ini blak-blakan, sosok Kiai Marzuki yang memperjuangkan NU tidak pantas diberhentikan dari Ketua PWNU Jawa Timur.

"Beliau tidak layak diperlakukan dan dihina seperti itu," tegasnya usai menghadiri Hormat Sang Guru di Cemara Ballroom Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/1/2024) malam. 

Gus Salam membeberkan, pemberhentian Kiai Marzuki oleh PBNU berawal dari sebuah insiden organisasi yang prosedural. Namun, tidak bisa diterima oleh PBNU. Sehingga, menyebabkan Kiai Marzuki mendapatkan 3 surat peringatan (SP) yang berujung pada pemberhentian. 

"Jadi begini, beliau ini mendapatkan 3 SP (surat peringatan) dari sebuah insiden, dari sebuah organisasi yang menurut kami prosedural. Pertama, moratorium kaderisasi yang dilakukan PWNU Jatim, kedua konfercab di Jombang, dan yang ketiga NU Award yang digelar PWNU di Ponpes Lirboyo Kediri," ungkap Gus Salam.

Gus Salam menjelaskan, untuk moratorium kaderisasi berawal dari PBNU yang memutuskan moratorium di PCNU. Dengan adanya putusan moratorium itu, PWNU Jatim berinisiatif mengundang PCNU untuk menyampaikan keluhannya. Tujuannya untuk menyampaikan rekomendasi atau aspirasi dari PCNU ke PBNU.

"Itu kami PWNU dianggap mendelegitimasi kebijakan PBNU, akhirnya di-SP. Padahal, pertemuan itu juga dihadiri oleh rois syuriah, katib syuriyah, semua pengurus NU hadir, tapi kenapa beliau (KH Marzuki Mustamar) bertanggung jawab sendirian," beber Gus Salam yang juga mantan Wakil PWNU Jatim ini.

Kedua, lanjut Gus Salam, terkait Konfercab Jombang yang sudah berjalan. Namun, tiba-tiba PBNU mengirimkan surat yang mengakui pemilihan syuriah, tapi tidak mengakui tanfidziyah.

"Ini aneh, wong caranya sama kok diakui secara parsial. Padahal prosesnya bareng, kok bisa diakui parsial. Tapi ini aneh, kita tutup mata dan ketika PB meminta konfercab ulang dengan surat resmi kita lakukan," katanya.

"Kami PWNU melaksanakan apa yang diinstruksikan PBNU, tapi di tengah konfercab ulang, PBNU mengambil sikap menskorsing tanpa alasan yang jelas, terus keluar SP kedua," sambungnya.

Gus Salam menambahkan, persoalan ketiga adalah ketika PWNU Jatim menggelar NU Award pada Maret 2023 di Ponpes Lirboyo, Kediri. Hal itu dipersoalkan oleh PBNU karena Kiai Marzuki tidak menyebut nama Ketua Umum PBNU dalam sambutannya. 

"Hanya karena tidak mencantumkan sambutan Ketua Umum PBNU datang SP ketiga. Padahal, itu hanya teknis saja. Ya namanya undangan kan nggak semua sambutan disebutkan," jelas Gus Salam.

Gus Salam menilai, pemberhentian Kiai Marzuki tersebut bernuansa politis. Sebab, ada arahan dari PBNU ke struktur PCNU untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Menurut saya ada konspirasi, ada rekayasa, dan tentu sangat bernuansa politis," pungkasnya.

KH Marzuki Mustamar sendiri menyatakan legowo dipecat dari Ketua PWNU.

"Sebagai takdir kami menerima dan keputusan organisasi kami hormati," kata Kiai Marzuki terpisah.

Dia mengaku sampai saat ini tidak paham dengan kesalahan hingga diberi tiga surat peringatan dan pemberhentian yang diberikan PBNU kepada dirinya.

"Sampai saat ini kami tidak tahu kesalahannya. Yang pertama, ditulis PW (pengurus wilayah) menentang perintah PB (pengurus besar). Menentangnya kayak apa? Kami nggak begitu mengerti," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang ini.

Sebelumnya, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki selama ini.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved